Table of Contents
Tugas dan fungsi pemerintah desa/ perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan hierarki sebagai berikut:
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Tinggi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi acuan bagi semua peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Merupakan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang desa, termasuk tugas dan fungsi perangkat desa.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Menengah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa: Merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan dan penataan desa, termasuk tugas dan fungsi perangkat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Merupakan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk tugas dan fungsi perangkat desa yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Perangkat Desa: Merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang perangkat desa di tingkat kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kekhususan daerah setempat.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Bawah:
- Peraturan Desa: Merupakan peraturan desa yang mengatur tentang tugas dan fungsi perangkat desa di tingkat desa, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi desa setempat.
Untuk tugas dan fungsi pokok masing masin prangkat desa dapat dilihat dan dibaca dibawah ini:
#1 Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Apa Tugas dan Fungsi Kepala Desa? Kepala Desa merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki peran sentral dalam membawa desa maju dan sejahtera.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa meliputi:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan RPDesa dan peraturan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa.
- Membina kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melaksanakan pelayanan publik.
- Membina dan mengembangkan kelembagaan desa.
- Membina dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Memimpin Pelaksanaan Pembangunan Desa:
- Menyusun dan melaksanakan RPDesa.
- Mengelola keuangan desa.
- Mengelola aset desa.
- Membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) desa.
- Membina dan mengembangkan infrastruktur desa.
Membina dan Memberdayakan Masyarakat Desa:
- Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
- Membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa di desa.
- Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya desa.
- Membina dan mengembangkan kesatuan dan persatuan masyarakat desa.
Melaksanakan Pelayanan Publik:
- Melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Melayani perizinan dan nonperizinan.
- Melayani pengaduan masyarakat.
- Melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Membina dan Mengembangkan Kelembagaan Desa:
- Membina dan mengembangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
- Membina dan mengembangkan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
- Membina dan mengembangkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
- Membina dan mengembangkan Karang Taruna.
- Membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Membina dan Mengembangkan BUMDesa:
- Membantu pendirian dan pengembangan BUMDesa.
- Membina dan mengawasi pengelolaan BUMDesa.
- Memfasilitasi BUMDesa dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Desa juga dapat:
- Mewakili desa dalam berhubungan dengan pihak lain.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
Secara keseluruhan, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kepemimpinan dan kapasitas Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
#2 Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Apa Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa? Sekretaris Desa (Sekdes), yang dulu dikenal sebagai Carik, memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa meliputi:
Urusan Tata Usaha:
- Mengelola administrasi desa, termasuk tata naskah, surat menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.
- Melakukan penataan dan penyimpanan arsip desa.
- Mengelola agenda dan administrasi persidangan desa.
- Melakukan penyiapan bahan rapat desa dan BPD.
- Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Urusan Kepegawaian:
- Mengelola kepegawaian desa, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberian penghargaan kepada perangkat desa.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi perangkat desa.
- Mengelola data dan informasi terkait kepegawaian desa.
Urusan Keuangan:
- Melakukan penatausahaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pencatatan transaksi keuangan desa, dan penyusunan laporan keuangan desa.
- Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDes.
Urusan Perencanaan:
- Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa (RPDesa).
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPDes.
- Menyusun laporan pelaksanaan RPDes.
Urusan Umum:
- Melakukan pelayanan umum kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, dan sebagainya.
- Mengelola aset desa.
- Melakukan inventarisir aset desa.
- Menyusun laporan inventarisir aset desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sebagai tambahan, Sekretaris Desa juga dapat:
- Menjadi fasilitator dalam musyawarah desa.
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan desa.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa merupakan motor penggerak administrasi desa dan berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.
#3 Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa)
Apa Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa? Kaur Keuangan Desa, yang juga dikenal sebagai Bendahara Desa, memiliki peran krusial dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan efektif. Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Pokok:
- Melaksanakan pengurusan keuangan desa.
- Menyusun dan melaksanakan rencana keuangan desa.
- Melakukan penatausahaan keuangan desa.
- Melakukan pembukuan keuangan desa.
- Menyusun laporan keuangan desa.
- Melaksanakan pembayaran tagihan desa.
- Menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal keuangan desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan keuangan desa.
Fungsi:
- Pengurusan Keuangan Desa: Meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja desa, pembukuan, pelaporan, dan penatausahaan keuangan desa.
- Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Keuangan Desa: Membantu dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) desa, serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
- Penatausahaan Keuangan Desa: Melakukan penatausahaan keuangan desa dengan rapi dan tertib, termasuk pengelolaan aset desa dan inventaris desa.
- Pembukuan Keuangan Desa: Melakukan pencatatan transaksi keuangan desa secara akurat dan sistematis.
- Penyusunan Laporan Keuangan Desa: Menyusun laporan keuangan desa secara periodik, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.
- Pembayaran Tagihan Desa: Melakukan pembayaran tagihan desa dengan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pengendalian Internal Keuangan Desa: Membangun dan menerapkan sistem pengendalian internal keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa) juga dapat:
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan desa.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait keuangan desa.
- Mengikuti pelatihan dan seminar tentang pengelolaan keuangan desa.
Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa) merupakan ujung tombak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.
#4 Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa
Apa Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa? Kaur Perencanaan Desa, yang juga dikenal sebagai Perencana Desa, memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk: Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa
Tugas Pokok:
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan desa (RPDesa).
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPDesa.
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan RPDesa.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait perencanaan pembangunan desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
- Penyusunan RPDesa: Membantu dalam penyusunan RPDesa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak terkait di desa.
- Pemantauan dan Evaluasi RPDesa: Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPDesa secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan RPDesa: Menyusun laporan pelaksanaan RPDesa secara periodik untuk menginformasikan kepada publik tentang kemajuan pembangunan desa.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi lain terkait perencanaan pembangunan desa, seperti pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lembaga perguruan tinggi.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Perencanaan Desa (Perencana Desa) juga dapat:
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait perencanaan pembangunan desa.
- Memfasilitasi musyawarah desa terkait perencanaan pembangunan desa.
- Melakukan sosialisasi RPDesa kepada masyarakat desa.
- Mengikuti pelatihan dan seminar tentang perencanaan pembangunan desa.
Kaur Perencanaan Desa (Perencana Desa) merupakan aktor kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
#5 Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa
Apa Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa merupakan salah satu perangkat desa yang berperan penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan urusan pemerintahan di tingkat desa. Tugas pokok dan fungsinya secara umum meliputi:
Perencanaan dan Pelaksanaan:
- Administrasi Kependudukan: Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terkait administrasi kependudukan desa, seperti pendaftaran penduduk, pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan dokumen kependudukan lainnya.
- Administrasi Pertanahan: Melakukan hal serupa terkait administrasi pertanahan desa, meliputi pendaftaran tanah, pengurusan hak milik, dan sebagainya.
- Pelaksanaan Peraturan Desa: Ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan peraturan desa yang berkaitan dengan bidang pemerintahan.
Anggaran dan Keuangan:
- Penyusunan Dokumen Anggaran: Membantu dalam penyusunan dokumen anggaran desa, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) khususnya pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan Anggaran: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran pada bidang pemerintahan desa.
- Pengendalian Kegiatan: Melakukan pengendalian kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Pelaporan dan Kerjasama:
- Pelaporan Kegiatan: Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa untuk keperluan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Kerjasama Desa: Dalam kondisi tertentu, Kasi Pemerintahan bisa turut menangani urusan kerjasama dengan desa lain atau pihak terkait lainnya dalam lingkup tugasnya.
- Secara garis besar, Kasi Pemerintahan Desa berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan berjalannya urusan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan anggaran yang efektif, dan pembuatan laporan yang akurat.
Perlu dicatat bahwa tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan Desa bisa lebih spesifik tergantung pada peraturan desa setempat dan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
#6 Tugas dan Fungsi Kaur Umum Desa
Apa Tugas dan Fungsi Kaur Umum Desa? Kaur Umum Desa, yang juga dikenal sebagai Kaur TU (Tata Usaha) atau Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat), memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan berbagai urusan umum dan kemasyarakatan di desa.
Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Pokok:
- Melakukan urusan tata usaha desa.
- Melakukan urusan administrasi desa.
- Melakukan urusan persuratan desa.
- Melakukan urusan kepegawaian desa.
- Melakukan urusan kearsipan desa.
- Melakukan urusan logistik desa.
- Melakukan urusan persampahan desa.
- Melakukan urusan kebersihan desa.
- Melakukan urusan kesejahteraan sosial desa.
- Melakukan urusan kepemudaan desa.
- Melakukan urusan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melakukan urusan sosial budaya desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan urusan umum dan kemasyarakatan.
Fungsi:
- Urusan Tata Usaha Desa: Meliputi pengelolaan tata naskah, surat menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.
- Urusan Administrasi Desa: Meliputi pengelolaan data penduduk, administrasi kependudukan, dan administrasi desa lainnya.
- Urusan Persuratan Desa: Membuat dan mengelola surat-surat desa, baik surat internal maupun surat keluar.
- Urusan Kepegawaian Desa: Melakukan pengelolaan kepegawaian desa, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberian penghargaan kepada perangkat desa.
- Urusan Kearsipan Desa: Menatausahakan arsip desa dengan rapi dan tertib, serta memastikan arsip desa terjaga keamanannya.
- Urusan Logistik Desa: Mengurus pengadaan dan pendistribusian logistik desa, seperti alat tulis kantor, bahan bakar, dan keperluan lainnya.
- Urusan Persampahan Desa: Mengelola persampahan desa, termasuk pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.
- Urusan Kebersihan Desa: Menjaga kebersihan desa, termasuk penyapu jalan, pengurasan parit, dan pengelolaan taman desa.
- Urusan Kesejahteraan Sosial Desa: Membantu masyarakat desa yang kurang mampu, seperti memberikan bantuan sosial, pendampingan, dan advokasi.
- Urusan Kepemudaan Desa: Membina dan mengembangkan kepemudaan desa, seperti pembentukan organisasi kepemudaan, pelatihan kepemimpinan, dan penyediaan sarana prasarana kepemudaan.
- Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatannya, seperti pelatihan, pendampingan, dan penyediaan modal.
- Urusan Sosial Budaya Desa: Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya desa, seperti mengadakan kegiatan adat istiadat, seni budaya, dan tradisi desa.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Umum Desa (Kaur TU/Kaur Kesra) juga dapat:
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait urusan umum dan kemasyarakatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait urusan umum dan kemasyarakatan.
- Mengikuti pelatihan dan seminar tentang urusan umum dan kemasyarakatan.
Kaur Umum Desa (Kaur TU/Kaur Kesra) merupakan garda terdepan dalam memastikan kelancaran urusan umum dan kemasyarakatan di desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.