Apa Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa merupakan salah satu perangkat desa yang berperan penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan urusan pemerintahan di tingkat desa. Tugas pokok dan fungsinya secara umum meliputi:
Perencanaan dan Pelaksanaan:
- Administrasi Kependudukan: Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terkait administrasi kependudukan desa, seperti pendaftaran penduduk, pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan dokumen kependudukan lainnya.
- Administrasi Pertanahan: Melakukan hal serupa terkait administrasi pertanahan desa, meliputi pendaftaran tanah, pengurusan hak milik, dan sebagainya.
- Pelaksanaan Peraturan Desa: Ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan peraturan desa yang berkaitan dengan bidang pemerintahan.
Anggaran dan Keuangan:
- Penyusunan Dokumen Anggaran: Membantu dalam penyusunan dokumen anggaran desa, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) khususnya pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan Anggaran: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran pada bidang pemerintahan desa.
- Pengendalian Kegiatan: Melakukan pengendalian kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Pelaporan dan Kerjasama:
- Pelaporan Kegiatan: Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa untuk keperluan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Kerjasama Desa: Dalam kondisi tertentu, Kasi Pemerintahan bisa turut menangani urusan kerjasama dengan desa lain atau pihak terkait lainnya dalam lingkup tugasnya.
- Secara garis besar, Kasi Pemerintahan Desa berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan berjalannya urusan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan anggaran yang efektif, dan pembuatan laporan yang akurat.
Perlu dicatat bahwa tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan Desa bisa lebih spesifik tergantung pada peraturan desa setempat dan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kepala Desa.