Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, presiden keempat Republik Indonesia, diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2001. Ada beberapa faktor yang menjadi sebab lengsernya gus dur dari kursi kepresidenan, berikut beberapa poin pentingnya:
1. Dugaan Korupsi
Gus Dur menghadapi tuduhan penyalahgunaan dana dari sebuah yayasan (Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog) dan sumbangan dari Sultan Brunei.
2. Dekrit Presiden
Menanggapi tuduhan korupsi dan desakan untuk mundur, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang kontroversial. Dekrit ini membekukan DPR (parlemen) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), memberhentikan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), dan membekukan Golkar, partai politik dominan saat itu.
3. Pemakzulan MPR
MPR mengadakan sidang istimewa dan memutuskan Gus Dur bersalah karena melanggar konstitusi dan ketetapan MPR. Dia kemudian diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh wakil presidennya, Megawati Soekarnoputri.
Penting untuk dicatat bahwa tuduhan korupsi tidak pernah terbukti.
Beberapa orang berpendapat bahwa tuduhan tersebut bermotivasi politik dan proses pemakzulannya tidak melalui jalur hukum yang semestinya.
Berikut beberapa detail tambahan yang perlu dipertimbangkan:
- Agenda Reformasi Gus Dur: Dia dikenal dengan kebijakan progresif dan komitmennya terhadap reformasi pasca era Suharto. Upaya-upayanya untuk membongkar warisan Suharto dan memberdayakan kelompok-kelompok marjinal mungkin telah menimbulkan perlawanan dari kekuatan-kekuatan lama.
- Kompleksitas Politik Indonesia: Lanskap politik saat itu sangat kompleks, dengan berbagai faksi berebut pengaruh. Proses pemakzulan kemungkinan melibatkan perpaduan faktor-faktor di luar tuduhan korupsi.
Kesimpulan
Lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan merupakan hasil dari berbagai faktor, termasuk tuduhan korupsi, Dekrit Presiden yang kontroversial, dan iklim politik yang kompleks pada saat itu.