Table of Contents
Apakah WNA perlu memiliki NPWP? Bagaimana cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)? Secara umum, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Kategori WNA yang wajib memiliki NPWP
- WNA yang bekerja di Indonesia dan menerima penghasilan dari Indonesia.
- WNA yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- WNA yang menerima penghasilan dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, dan lain sebagainya.
- WNA yang memiliki penghasilan dari luar Indonesia, tetapi penghasilan tersebut dibawa ke Indonesia.
- WNA yang melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
- WNA yang melakukan importasi barang ke Indonesia.
Manfaat Membuat NPWP bagi WNA
- Mempermudah urusan perpajakan di Indonesia.
- Meningkatkan kredibilitas di mata instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak lain.
- Membuka akses ke layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, membeli properti, dan lain sebagainya.
- Mendapatkan manfaat fiskal, seperti potongan pajak dan insentif pajak.
Cara Mendapatkan NPWP bagi WNA
WNA dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/) atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Syarat membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)
- Siapkan paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Surat Izin Tinggal (SITAS) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara yang masih berlaku.
- Siapkan Surat Keterangan Domisili.
- Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
- Siapkan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
- Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.
cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)
- Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: [https://ereg.pajak.go.id/](https://ereg.pajak.go.id/)
- Klik “Daftar”.
- Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik “Daftar”.
- Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
- Login dengan email dan password yang telah dibuat.
- Klik “Pendaftaran NPWP”.
- Pilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi Non-Penduduk”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Unggah fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, dan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
- Klik “Simpan” dan “Kirim Permohonan”.
- Klik “Minta Token” dan isi captcha, kemudian klik “Submit”.
- Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
- Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
- Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.
Catatan:
- Pendaftaran NPWP online GRATIS.
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
- Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.