Cara Membuat NPWP Online untuk Orang Asing (WNA) (6/6)

List item
CEK.ac - Cara Membuat NPWP Online untuk Orang Asing (WNA)

Apakah WNA perlu memiliki NPWP? Bagaimana cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)? Secara umum, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Kategori WNA yang wajib memiliki NPWP

  • WNA yang bekerja di Indonesia dan menerima penghasilan dari Indonesia.
  • WNA yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • WNA yang menerima penghasilan dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, dan lain sebagainya.
  • WNA yang memiliki penghasilan dari luar Indonesia, tetapi penghasilan tersebut dibawa ke Indonesia.
  • WNA yang melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
  • WNA yang melakukan importasi barang ke Indonesia.

Manfaat Membuat NPWP bagi WNA

  • Mempermudah urusan perpajakan di Indonesia.
  • Meningkatkan kredibilitas di mata instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak lain.
  • Membuka akses ke layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, membeli properti, dan lain sebagainya.
  • Mendapatkan manfaat fiskal, seperti potongan pajak dan insentif pajak.

Cara Mendapatkan NPWP bagi WNA

WNA dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/) atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Syarat membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)

  1. Siapkan paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Surat Izin Tinggal (SITAS) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara yang masih berlaku.
  2. Siapkan Surat Keterangan Domisili.
  3. Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  4. Siapkan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
  5. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.

cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)

  1. Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: [https://ereg.pajak.go.id/](https://ereg.pajak.go.id/)
  2. Klik “Daftar”.
  3. Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik “Daftar”.
  4. Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  6. Klik “Pendaftaran NPWP”.
  7. Pilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi Non-Penduduk”.
  8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  9. Unggah fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, dan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
  10. Klik “Simpan” dan “Kirim Permohonan”.
  11. Klik “Minta Token” dan isi captcha, kemudian klik “Submit”.
  12. Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
  13. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
  14. Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online GRATIS.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

Written by Ahmad Fauzi

Do what you can, with what you have, from where you are.

Leave a Reply

CEK.ac - Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan

Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan (4/6)

CEK.ac - Cara Membuat NPWP untuk Kantor Cabang Online

Cara Membuat NPWP untuk Kantor Cabang Online (5/6)