in

Panduan Cara Membuat NPWP (Lengkap)

Ingin membuat NPWP tapi belum tahu apa manfaatnya dan bagai mana cara membuatnya? singkatnya, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. yakni, nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada orang pribadi, badan, dan perwakilan badan yang memiliki penghasilan, melakukan kegiatan usaha, atau memiliki peredaran bruto dari kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.

Fungsi Utama Membuat NPWP:

  1. Identitas Wajib Pajak: NPWP menjadi tanda pengenal resmi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Administrasi Perpajakan: NPWP digunakan untuk mengidentifikasi, mendata, dan membedakan wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
  3. Pelaporan dan Pembayaran Pajak: NPWP diperlukan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  4. Akses Layanan Tertentu: NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengikuti lelang, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis NPWP: 

  1. NPWP Orang Pribadi: Diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan, melakukan kegiatan usaha, atau memiliki peredaran bruto dari kegiatan usaha.
  2. NPWP Badan: Diberikan kepada badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
  3. NPWP Perwakilan Badan: Diberikan kepada perwakilan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, seperti kantor cabang atau perwakilan dagang.

Manfaat Membuat NPWP

NPWP memiliki banyak manfaat bagi individu, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun personal. Memiliki NPWP berarti Anda telah menjadi warga negara yang taat dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Manfaat Umum

  • Mempermudah Urusan Perpajakan: NPWP memudahkan Anda dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak, serta mendapatkan hak-hak terkait pajak.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki NPWP menunjukkan kepatuhan Anda sebagai warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas Anda di mata instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak lain.
  • Membuka Akses Layanan Tertentu: NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengikuti lelang, dan lain sebagainya.
  • Mendapatkan Manfaat Fiskal: NPWP dapat memberikan Anda akses ke berbagai manfaat fiskal, seperti potongan pajak, insentif pajak, dan lain sebagainya.

Manfaat Khusus:

  1. Karyawan: Mendapatkan gaji/penghasilan yang lebih besar karena pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Mempermudah proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) jika ada.
  2. Pengusaha: Mempermudah proses pengurusan izin usaha dan tender. Mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha. Mempermudah akses ke pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Membangun citra perusahaan yang profesional dan terpercaya.
  3. Freelancer: Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan. Membangun kredibilitas sebagai freelancer profesional. Mempermudah akses ke proyek atau klien yang membutuhkan NPWP.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau teguran.

Catatan: Informasi ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan individu. Sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi Anda.

#1 Apa Kewajiban Pemegang NPWP?

CEK.ac - Apa Kewajiban Pemegang NPWP?

Apa Kewajiban Pemegang NPWP? Pemegang NPWP berkewajiban untuk melakukan hal ini:

  1. Melaporkan Penghasilan: Wajib pajak dengan NPWP diharuskan melaporkan penghasilannya secara berkala kepada DJP.
  2. Membayar Pajak: Wajib pajak dengan NPWP diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak: Wajib pajak dengan NPWP diharuskan menyimpan bukti pembayaran pajak selama minimal 5 tahun.
  4. Memperbarui Data NPWP: Wajib pajak dengan NPWP diharuskan memperbarui data NPWP jika terjadi perubahan, seperti perubahan nama, alamat, atau status pekerjaan.

#2 Cara Mendaftar NPWP: Online dan Offline

CEK.ac - Cara Mendaftar NPWP: Online dan Offline

Ada dua cara mendaftar NPWP yaitu mendaftar secara Online dan Offline. Berikut penjelasan lengkapnya:

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

  1. Siapkan dokumen: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Email aktif.
  2. Kunjungi situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: https://ereg.pajak.go.id/
  3. Daftar akun: Klik "Daftar" => Masukkan alamat email dan captcha. =>Klik "Daftar".
  4. Aktivasi akun: Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak. => Klik tautan aktivasi.
  5. Isi formulir pendaftaran: Login dengan email dan password yang telah dibuat. => Klik "Pendaftaran NPWP". => Isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  6. Kirim permohonan: Klik "Simpan" dan "Kirim Permohonan". => Klik "Minta Token" dan isi captcha. => Klik "Submit".
  7. Verifikasi: Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. => Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke email Anda.

Cara Mendaftar NPWP Secara Offline

  1. Siapkan dokumen: NIK, KK, Fotokopi KTP,  Fotokopi KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat: Bawalah semua dokumen persyaratan. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas KPP. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
  3. Tunggu proses: Tunggu proses verifikasi oleh petugas KPP. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan kepada Anda.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online maupun offline GRATIS.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap.

Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

#3 Cara Daftar NPWP Online Perorangan

CEK.ac - Cara Daftar NPWP Online Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP online perorangan:

Syarat daftar NPWP online perorangan

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  3. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.

Langkah-langkah membuat NPWP Online Perorangan

  1. Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik "Daftar".
  3. Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik "Daftar".
  4. Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  6. Klik "Pendaftaran NPWP".
  7. Pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi".
  8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  9. Unggah fotokopi KTP dan fotokopi KK.
  10. Klik "Simpan" dan "Kirim Permohonan".
  11. Klik "Minta Token" dan isi captcha, kemudian klik "Submit".
  12. Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
  13. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
  14. Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online GRATIS.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

#4 Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan

CEK.ac - Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan:

Syarat Daftar NPWP Online untuk Perusahaan

  1. Siapkan Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian perusahaan.
  2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pengurus perusahaan.
  3. Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  4. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.

Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan

  1. Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: [https://ereg.pajak.go.id/](https://ereg.pajak.go.id/)
  2. Klik "Daftar".
  3. Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik "Daftar".
  4. Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  6. Klik "Pendaftaran NPWP".
  7. Pilih jenis wajib pajak "Badan".
  8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  9. Unggah fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian, fotokopi KTP dan fotokopi KK pengurus perusahaan.
  10. Klik "Simpan" dan "Kirim Permohonan".
  11. Klik "Minta Token" dan isi captcha, kemudian klik "Submit".
  12. Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
  13. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
  14. Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online GRATIS.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

#5 Cara Membuat NPWP untuk Kantor Cabang Online

CEK.ac - Cara Membuat NPWP untuk Kantor Cabang Online

Per 17 Mei 2024, pendaftaran/ Membuat NPWP untuk kantor cabang tidak dapat dilakukan secara online. Pendaftaran harus dilakukan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.


Mengapa Harus Membuat NPWP untuk Kantor Cabang?

1. Kewajiban Perpajakan:
  • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, kantor cabang wajib memiliki NPWP.
  • Kantor cabang merupakan bagian dari perusahaan dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri, terpisah dari kantor pusat.
  • NPWP memungkinkan kantor cabang untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak atas penghasilan dan kegiatan usahanya.
2. Memudahkan Urusan Perpajakan:

NPWP mempermudah kantor cabang dalam mengurus berbagai urusan perpajakan, seperti:

  • Membuka rekening bank.
  • Melakukan transaksi keuangan.
  • Mengikuti tender atau proyek.
  • Meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDUP).
  • Melakukan importasi dan ekspor barang.
  • Membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.
3. Meningkatkan Kredibilitas:

Memiliki NPWP menunjukkan kepatuhan kantor cabang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas kantor cabang di mata mitra bisnis, investor, dan instansi pemerintah.

4. Membuka Akses ke Layanan Tertentu:

NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti lelang, dan lain sebagainya.

5. Mempermudah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:

Dengan memiliki NPWP, kantor cabang dapat memisahkan laporan keuangannya dari kantor pusat. Hal ini memudahkan dalam melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan yang lebih akurat dan transparan.

6. Manfaat Lainnya:
  • NPWP dapat menjadi bukti identitas resmi kantor cabang dalam berbagai keperluan.
  • NPWP dapat membantu kantor cabang dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Kesimpulan: Memiliki NPWP sangat penting bagi kantor cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakan, memudahkan urusan perpajakan, meningkatkan kredibilitas, membuka akses ke layanan tertentu, dan mempermudah akuntansi dan pelaporan keuangan.

Catatan: Informasi ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan kantor cabang. Sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi Anda.


Syarat Membuat NPWP Kantor Cabang

Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini sebelum pergi mendaftar NPWP untuk cabang perusahaan:

Dokumen Perusahaan

  • Akta Pendirian (Deed of Establishment) atau Surat Izin Pendirian (SIP) untuk perusahaan Anda.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pengurus (manajer). Surat Keterangan Domisili (Domicile Certificate) untuk kantor pusat perusahaan Anda.
  • NPWP pengurus (manajer) (jika ada).

Dokumen Kantor Cabang

  • Surat Penunjukan Cabang Badan/Perusahaan (Branch Office Designation Letter).
  • Fotokopi NPWP kantor pusat.
  • Surat Keterangan Domisili (Domicile Certificate) untuk kantor cabang Anda.
  • Siapkan Formulir Pendaftaran:
  • Formulir NPWP Badan (NPWP for Company Form)
  • Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Cabang Badan (NPWP Branch Registration Application Form)

Proses Pendaftaran NPWP Kantor Cabang

  1. Kunjungi KPP: Datanglah ke KPP yang ditunjuk dengan semua dokumen yang diperlukan dan formulir aplikasi yang telah diisi.
  2. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas KPP.
  3. Verifikasi: Petugas KPP akan memverifikasi dokumen dan informasi.
  4. Penerbitan NPWP: Jika semuanya sudah benar, Anda akan menerima NPWP untuk kantor cabang Anda.

Informasi Tambahan

  • Pendaftaran NPWP gratis.
  • Prosesnya mungkin memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Anda mungkin perlu memberikan dokumen atau informasi tambahan tergantung pada situasi spesifik Anda.
  • Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan mematuhi semua peraturan pajak.
  • Buat salinan semua dokumen yang diserahkan untuk catatan Anda.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi Call Center DJP di 1500020.

#6 Cara Membuat NPWP Online untuk Orang Asing (WNA)

CEK.ac - Cara Membuat NPWP Online untuk Orang Asing (WNA)

Apakah WNA perlu memiliki NPWP? Bagaimana cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)? Secara umum, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Kategori WNA yang wajib memiliki NPWP

  • WNA yang bekerja di Indonesia dan menerima penghasilan dari Indonesia.
  • WNA yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • WNA yang menerima penghasilan dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, dan lain sebagainya.
  • WNA yang memiliki penghasilan dari luar Indonesia, tetapi penghasilan tersebut dibawa ke Indonesia.
  • WNA yang melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
  • WNA yang melakukan importasi barang ke Indonesia.

Manfaat Membuat NPWP bagi WNA

  • Mempermudah urusan perpajakan di Indonesia.
  • Meningkatkan kredibilitas di mata instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak lain.
  • Membuka akses ke layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, membeli properti, dan lain sebagainya.
  • Mendapatkan manfaat fiskal, seperti potongan pajak dan insentif pajak.

Cara Mendapatkan NPWP bagi WNA

WNA dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/) atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Syarat membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)

  1. Siapkan paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Surat Izin Tinggal (SITAS) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara yang masih berlaku.
  2. Siapkan Surat Keterangan Domisili.
  3. Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  4. Siapkan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
  5. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.

cara membuat NPWP online untuk orang asing (WNA)

  1. Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: [https://ereg.pajak.go.id/](https://ereg.pajak.go.id/)
  2. Klik "Daftar".
  3. Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik "Daftar".
  4. Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  6. Klik "Pendaftaran NPWP".
  7. Pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi Non-Penduduk".
  8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  9. Unggah fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, dan surat keterangan usaha (bagi pengusaha asing).
  10. Klik "Simpan" dan "Kirim Permohonan".
  11. Klik "Minta Token" dan isi captcha, kemudian klik "Submit".
  12. Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
  13. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
  14. Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online GRATIS.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

What do you think?

Written by Ahmad Fauzi

Do what you can, with what you have, from where you are.

Leave a Reply

CEK.ac - Mengenal Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Mengenal Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

CEK.ac - 9 Tips Hidup Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

9 Tips Hidup Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup