Table of Contents
Berikut adalah langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan:
Syarat Daftar NPWP Online untuk Perusahaan
- Siapkan Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian perusahaan.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pengurus perusahaan.
- Siapkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
- Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.
Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online untuk Perusahaan
- Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: [https://ereg.pajak.go.id/](https://ereg.pajak.go.id/)
- Klik “Daftar”.
- Masukkan alamat email dan captcha, kemudian klik “Daftar”.
- Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
- Login dengan email dan password yang telah dibuat.
- Klik “Pendaftaran NPWP”.
- Pilih jenis wajib pajak “Badan”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Unggah fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian, fotokopi KTP dan fotokopi KK pengurus perusahaan.
- Klik “Simpan” dan “Kirim Permohonan”.
- Klik “Minta Token” dan isi captcha, kemudian klik “Submit”.
- Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lama proses verifikasi biasanya 1-2 hari kerja.
- Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda.
- Cetak NPWP dan simpan sebagai bukti.
Catatan:
- Pendaftaran NPWP online GRATIS.
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
- Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.