Ada dua cara mendaftar NPWP yaitu mendaftar secara Online dan Offline. Berikut penjelasan lengkapnya:
Cara Mendaftar NPWP Secara Online
- Siapkan dokumen: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Email aktif.
- Kunjungi situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: https://ereg.pajak.go.id/
- Daftar akun: Klik “Daftar” => Masukkan alamat email dan captcha. =>Klik “Daftar”.
- Aktivasi akun: Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak. => Klik tautan aktivasi.
- Isi formulir pendaftaran: Login dengan email dan password yang telah dibuat. => Klik “Pendaftaran NPWP”. => Isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Kirim permohonan: Klik “Simpan” dan “Kirim Permohonan”. => Klik “Minta Token” dan isi captcha. => Klik “Submit”.
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. => Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke email Anda.
Cara Mendaftar NPWP Secara Offline
- Siapkan dokumen: NIK, KK, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat: Bawalah semua dokumen persyaratan. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas KPP. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
- Tunggu proses: Tunggu proses verifikasi oleh petugas KPP. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan kepada Anda.
Catatan:
- Pendaftaran NPWP online maupun offline GRATIS.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap.
Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.