Cara Mendaftar NPWP: Online dan Offline (2/6)

List item
CEK.ac - Cara Mendaftar NPWP: Online dan Offline

Ada dua cara mendaftar NPWP yaitu mendaftar secara Online dan Offline. Berikut penjelasan lengkapnya:

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

  1. Siapkan dokumen: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Email aktif.
  2. Kunjungi situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak: https://ereg.pajak.go.id/
  3. Daftar akun: Klik “Daftar” => Masukkan alamat email dan captcha. =>Klik “Daftar”.
  4. Aktivasi akun: Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak. => Klik tautan aktivasi.
  5. Isi formulir pendaftaran: Login dengan email dan password yang telah dibuat. => Klik “Pendaftaran NPWP”. => Isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  6. Kirim permohonan: Klik “Simpan” dan “Kirim Permohonan”. => Klik “Minta Token” dan isi captcha. => Klik “Submit”.
  7. Verifikasi: Tunggu proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. => Jika verifikasi berhasil, NPWP akan dikirimkan ke email Anda.

Cara Mendaftar NPWP Secara Offline

  1. Siapkan dokumen: NIK, KK, Fotokopi KTP,  Fotokopi KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat: Bawalah semua dokumen persyaratan. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas KPP. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
  3. Tunggu proses: Tunggu proses verifikasi oleh petugas KPP. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan kepada Anda.

Catatan:

  • Pendaftaran NPWP online maupun offline GRATIS.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap.

Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar NPWP online, Anda dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di 1500020.

Written by Ahmad Fauzi

Do what you can, with what you have, from where you are.

Leave a Reply

CEK.ac - Apa Kewajiban Pemegang NPWP?

Apa Kewajiban Pemegang NPWP? (1/6)

CEK.ac - Cara Daftar NPWP Online Perorangan

Cara Daftar NPWP Online Perorangan (3/6)