Table of Contents
Per 17 Mei 2024, pendaftaran/ Membuat NPWP untuk kantor cabang tidak dapat dilakukan secara online. Pendaftaran harus dilakukan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Mengapa Harus Membuat NPWP untuk Kantor Cabang?
1. Kewajiban Perpajakan:
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, kantor cabang wajib memiliki NPWP.
- Kantor cabang merupakan bagian dari perusahaan dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri, terpisah dari kantor pusat.
- NPWP memungkinkan kantor cabang untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak atas penghasilan dan kegiatan usahanya.
2. Memudahkan Urusan Perpajakan:
NPWP mempermudah kantor cabang dalam mengurus berbagai urusan perpajakan, seperti:
- Membuka rekening bank.
- Melakukan transaksi keuangan.
- Mengikuti tender atau proyek.
- Meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDUP).
- Melakukan importasi dan ekspor barang.
- Membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.
3. Meningkatkan Kredibilitas:
Memiliki NPWP menunjukkan kepatuhan kantor cabang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas kantor cabang di mata mitra bisnis, investor, dan instansi pemerintah.
4. Membuka Akses ke Layanan Tertentu:
NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses layanan tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti lelang, dan lain sebagainya.
5. Mempermudah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
Dengan memiliki NPWP, kantor cabang dapat memisahkan laporan keuangannya dari kantor pusat. Hal ini memudahkan dalam melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan yang lebih akurat dan transparan.
6. Manfaat Lainnya:
- NPWP dapat menjadi bukti identitas resmi kantor cabang dalam berbagai keperluan.
- NPWP dapat membantu kantor cabang dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Kesimpulan: Memiliki NPWP sangat penting bagi kantor cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakan, memudahkan urusan perpajakan, meningkatkan kredibilitas, membuka akses ke layanan tertentu, dan mempermudah akuntansi dan pelaporan keuangan.
Catatan: Informasi ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan kantor cabang. Sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi Anda.
Syarat Membuat NPWP Kantor Cabang
Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini sebelum pergi mendaftar NPWP untuk cabang perusahaan:
Dokumen Perusahaan
- Akta Pendirian (Deed of Establishment) atau Surat Izin Pendirian (SIP) untuk perusahaan Anda.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pengurus (manajer). Surat Keterangan Domisili (Domicile Certificate) untuk kantor pusat perusahaan Anda.
- NPWP pengurus (manajer) (jika ada).
Dokumen Kantor Cabang
- Surat Penunjukan Cabang Badan/Perusahaan (Branch Office Designation Letter).
- Fotokopi NPWP kantor pusat.
- Surat Keterangan Domisili (Domicile Certificate) untuk kantor cabang Anda.
- Siapkan Formulir Pendaftaran:
- Formulir NPWP Badan (NPWP for Company Form)
- Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Cabang Badan (NPWP Branch Registration Application Form)
Proses Pendaftaran NPWP Kantor Cabang
- Kunjungi KPP: Datanglah ke KPP yang ditunjuk dengan semua dokumen yang diperlukan dan formulir aplikasi yang telah diisi.
- Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas KPP.
- Verifikasi: Petugas KPP akan memverifikasi dokumen dan informasi.
- Penerbitan NPWP: Jika semuanya sudah benar, Anda akan menerima NPWP untuk kantor cabang Anda.
Informasi Tambahan
- Pendaftaran NPWP gratis.
- Prosesnya mungkin memakan waktu beberapa hari kerja.
- Anda mungkin perlu memberikan dokumen atau informasi tambahan tergantung pada situasi spesifik Anda.
- Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan mematuhi semua peraturan pajak.
- Buat salinan semua dokumen yang diserahkan untuk catatan Anda.
- Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi Call Center DJP di 1500020.