A. Syarart Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian
B. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
1. Fotokopi Akta Kematian
2. Fotokopi KK Lama
C. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
1. Fotokopi KK Lama Berumur sekurang-kurangnya 17 Tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-el
D. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
1. KK Lama
2. Fotokopi Surat Keterangan/Bukti Pendukung Perubahan Peristiwa Kependudukan
E. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
2. Fotokopi KTP-el Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)