A. Syarat Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI Telah Berusia 17 tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
1. Fotokopi KK
B. Syarat Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
1. Surat Keterangan Pindah (Jika terjadi Pindah Datang)
2. KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting