Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran (4/8)

CEK.ac - Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya 

2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah

3. Fotokopi KK 

4. Berita acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya) 

5. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran 

6. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

What do you think?

Written by Pemdes Purwodadi

Ditulis oleh Prangkat Desa Purwodadi, untuk edukasi umum.

Leave a Reply

CEK.ac - Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah (3/8)

CEK.ac - Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian (5/8)