Tugas dan Fungsi Kepala Desa (1/6)

List item
CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Apa Tugas dan Fungsi Kepala Desa? Kepala Desa merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki peran sentral dalam membawa desa maju dan sejahtera.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa meliputi:

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan RPDesa dan peraturan desa.
  2. Melaksanakan pembangunan desa.
  3. Membina kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Melaksanakan pelayanan publik.
  5. Membina dan mengembangkan kelembagaan desa.
  6. Membina dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Memimpin Pelaksanaan Pembangunan Desa:

  • Menyusun dan melaksanakan RPDesa.
  • Mengelola keuangan desa.
  • Mengelola aset desa.
  • Membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) desa.
  • Membina dan mengembangkan infrastruktur desa.

Membina dan Memberdayakan Masyarakat Desa:

  1. Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
  2. Membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya.
  3. Memfasilitasi penyelesaian sengketa di desa.
  4. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya desa.
  5. Membina dan mengembangkan kesatuan dan persatuan masyarakat desa.

Melaksanakan Pelayanan Publik:

  1. Melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Melayani perizinan dan nonperizinan.
  3. Melayani pengaduan masyarakat.
  4. Melayani kebutuhan dasar masyarakat.

Membina dan Mengembangkan Kelembagaan Desa:

  1. Membina dan mengembangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  2. Membina dan mengembangkan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
  3. Membina dan mengembangkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
  4. Membina dan mengembangkan Karang Taruna.
  5. Membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Membina dan Mengembangkan BUMDesa:

  1.  Membantu pendirian dan pengembangan BUMDesa.
  2. Membina dan mengawasi pengelolaan BUMDesa.
  3. Memfasilitasi BUMDesa dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Desa juga dapat:

  • Mewakili desa dalam berhubungan dengan pihak lain.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

Secara keseluruhan, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kepemimpinan dan kapasitas Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

What do you think?

Written by Pemdes Purwodadi

Ditulis oleh Prangkat Desa Purwodadi, untuk edukasi umum.

Leave a Reply

CEK.ac - Focus of the Exercise: CARAT Indonesia 2024

Focus of the Exercise: CARAT Indonesia 2024 (4/4)

CEK.ac - Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (2/6)