Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (2/6)

List item
CEK.ac - Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Apa Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa? Sekretaris Desa (Sekdes), yang dulu dikenal sebagai Carik, memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa meliputi:

Urusan Tata Usaha:

  1. Mengelola administrasi desa, termasuk tata naskah, surat menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.
  2. Melakukan penataan dan penyimpanan arsip desa.
  3. Mengelola agenda dan administrasi persidangan desa.
  4. Melakukan penyiapan bahan rapat desa dan BPD.
  5. Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Urusan Kepegawaian:

  • Mengelola kepegawaian desa, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberian penghargaan kepada perangkat desa.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi perangkat desa.
  • Mengelola data dan informasi terkait kepegawaian desa.

Urusan Keuangan:

  1. Melakukan penatausahaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pencatatan transaksi keuangan desa, dan penyusunan laporan keuangan desa.
  2. Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDes.

Urusan Perencanaan:

  • Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa (RPDesa).
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPDes.
  • Menyusun laporan pelaksanaan RPDes.

Urusan Umum:

  1. Melakukan pelayanan umum kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, dan sebagainya.
  2. Mengelola aset desa.
  3. Melakukan inventarisir aset desa.
  4. Menyusun laporan inventarisir aset desa.
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sebagai tambahan, Sekretaris Desa juga dapat:

  • Menjadi fasilitator dalam musyawarah desa.
  • Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan desa.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Desa merupakan motor penggerak administrasi desa dan berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.

What do you think?

Written by Pemdes Purwodadi

Ditulis oleh Prangkat Desa Purwodadi, untuk edukasi umum.

Leave a Reply

CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Tugas dan Fungsi Kepala Desa (1/6)

CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa (5/6)