Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa) (3/6)

List item
CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa)

Apa Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa? Kaur Keuangan Desa, yang juga dikenal sebagai Bendahara Desa, memiliki peran krusial dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan efektif. Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan pengurusan keuangan desa.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana keuangan desa.
  • Melakukan penatausahaan keuangan desa.
  • Melakukan pembukuan keuangan desa.
  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Melaksanakan pembayaran tagihan desa.
  • Menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal keuangan desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan keuangan desa.

Fungsi:

  1. Pengurusan Keuangan Desa: Meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja desa, pembukuan, pelaporan, dan penatausahaan keuangan desa.
  2. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Keuangan Desa: Membantu dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) desa, serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  3. Penatausahaan Keuangan Desa: Melakukan penatausahaan keuangan desa dengan rapi dan tertib, termasuk pengelolaan aset desa dan inventaris desa.
  4. Pembukuan Keuangan Desa: Melakukan pencatatan transaksi keuangan desa secara akurat dan sistematis.
  5. Penyusunan Laporan Keuangan Desa: Menyusun laporan keuangan desa secara periodik, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.
  6. Pembayaran Tagihan Desa: Melakukan pembayaran tagihan desa dengan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  7. Pengendalian Internal Keuangan Desa: Membangun dan menerapkan sistem pengendalian internal keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan.

Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa) juga dapat:

  • Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan desa.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait keuangan desa.
  • Mengikuti pelatihan dan seminar tentang pengelolaan keuangan desa.

Kaur Keuangan Desa (Bendahara Desa) merupakan ujung tombak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.

What do you think?

Written by Pemdes Purwodadi

Ditulis oleh Prangkat Desa Purwodadi, untuk edukasi umum.

Leave a Reply

CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa (5/6)

CEK.ac - Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa (4/6)