Apa Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa? Kaur Perencanaan Desa, yang juga dikenal sebagai Perencana Desa, memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk: Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa
Tugas Pokok:
- Melakukan penyusunan rencana pembangunan desa (RPDesa).
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPDesa.
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan RPDesa.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait perencanaan pembangunan desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
- Penyusunan RPDesa: Membantu dalam penyusunan RPDesa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak terkait di desa.
- Pemantauan dan Evaluasi RPDesa: Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPDesa secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan RPDesa: Menyusun laporan pelaksanaan RPDesa secara periodik untuk menginformasikan kepada publik tentang kemajuan pembangunan desa.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi lain terkait perencanaan pembangunan desa, seperti pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lembaga perguruan tinggi.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Perencanaan Desa (Perencana Desa) juga dapat:
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait perencanaan pembangunan desa.
- Memfasilitasi musyawarah desa terkait perencanaan pembangunan desa.
- Melakukan sosialisasi RPDesa kepada masyarakat desa.
- Mengikuti pelatihan dan seminar tentang perencanaan pembangunan desa.
Kaur Perencanaan Desa (Perencana Desa) merupakan aktor kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.