Apa Tugas dan Fungsi Kaur Umum Desa? Kaur Umum Desa, yang juga dikenal sebagai Kaur TU (Tata Usaha) atau Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat), memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan berbagai urusan umum dan kemasyarakatan di desa.
Tugas dan fungsinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Pokok:
- Melakukan urusan tata usaha desa.
- Melakukan urusan administrasi desa.
- Melakukan urusan persuratan desa.
- Melakukan urusan kepegawaian desa.
- Melakukan urusan kearsipan desa.
- Melakukan urusan logistik desa.
- Melakukan urusan persampahan desa.
- Melakukan urusan kebersihan desa.
- Melakukan urusan kesejahteraan sosial desa.
- Melakukan urusan kepemudaan desa.
- Melakukan urusan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melakukan urusan sosial budaya desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa berkaitan dengan urusan umum dan kemasyarakatan.
Fungsi:
- Urusan Tata Usaha Desa: Meliputi pengelolaan tata naskah, surat menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.
- Urusan Administrasi Desa: Meliputi pengelolaan data penduduk, administrasi kependudukan, dan administrasi desa lainnya.
- Urusan Persuratan Desa: Membuat dan mengelola surat-surat desa, baik surat internal maupun surat keluar.
- Urusan Kepegawaian Desa: Melakukan pengelolaan kepegawaian desa, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberian penghargaan kepada perangkat desa.
- Urusan Kearsipan Desa: Menatausahakan arsip desa dengan rapi dan tertib, serta memastikan arsip desa terjaga keamanannya.
- Urusan Logistik Desa: Mengurus pengadaan dan pendistribusian logistik desa, seperti alat tulis kantor, bahan bakar, dan keperluan lainnya.
- Urusan Persampahan Desa: Mengelola persampahan desa, termasuk pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.
- Urusan Kebersihan Desa: Menjaga kebersihan desa, termasuk penyapu jalan, pengurasan parit, dan pengelolaan taman desa.
- Urusan Kesejahteraan Sosial Desa: Membantu masyarakat desa yang kurang mampu, seperti memberikan bantuan sosial, pendampingan, dan advokasi.
- Urusan Kepemudaan Desa: Membina dan mengembangkan kepemudaan desa, seperti pembentukan organisasi kepemudaan, pelatihan kepemimpinan, dan penyediaan sarana prasarana kepemudaan.
- Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatannya, seperti pelatihan, pendampingan, dan penyediaan modal.
- Urusan Sosial Budaya Desa: Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya desa, seperti mengadakan kegiatan adat istiadat, seni budaya, dan tradisi desa.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kaur Umum Desa (Kaur TU/Kaur Kesra) juga dapat:
- Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa terkait urusan umum dan kemasyarakatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait urusan umum dan kemasyarakatan.
- Mengikuti pelatihan dan seminar tentang urusan umum dan kemasyarakatan.
Kaur Umum Desa (Kaur TU/Kaur Kesra) merupakan garda terdepan dalam memastikan kelancaran urusan umum dan kemasyarakatan di desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.