Table of Contents
- #1 Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- #2 Syarat Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- #3 Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- #4 Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- #5 Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- #6 Syarat Penerbitan Akta Perkawinan / Akta Nikah
- #7 Syarat Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- #8 Syarat Penerbitan Akta Pengangkatan Anak
- Add your submission
Mengapaperlu melengkapi Syarat Administrasi DUKCAPIL? Ada beberapa alasan mengapa persyaratan diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil):
1. Memastikan Identitas dan Keabsahan:
Persyaratan seperti KTP, akta lahir, dan KK membantu Disdukcapil memverifikasi identitas pemohon dan memastikan bahwa mereka adalah orang yang berhak atas dokumen yang diminta.
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan dan menjaga keamanan data pribadi.
2. Melengkapi Data dan Informasi:
Dokumen seperti surat nikah, surat keterangan pindah, dan surat kematian diperlukan untuk melengkapi data dan informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Data yang akurat dan lengkap sangat penting untuk keberlangsungan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
3. Menjaga Ketertiban dan Akurasi:
Persyaratan membantu Disdukcapil mengelola proses pengurusan dokumen secara tertib dan teratur.
Hal ini meminimalisir kesalahan dan ketidaksesuaian dalam penerbitan dokumen kependudukan.
4. Memenuhi Standar dan Regulasi:
Persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Memenuhi persyaratan ini memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
5. Melindungi Hak dan Kewajiban:
Dokumen kependudukan memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada pemegangnya.
Dengan memverifikasi persyaratan, Disdukcapil dapat memastikan bahwa dokumen tersebut diberikan kepada orang yang berhak dan memahami tanggung jawab yang terkait dengan kepemilikannya.
Secara keseluruhan, persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas, kelengkapan data, ketertiban administrasi, pemenuhan regulasi, dan perlindungan hak dan kewajiban para pemegang dokumen.
Selain alasan-alasan di atas, persyaratan juga dapat membantu Disdukcapil untuk:
- Mencegah penipuan dan pemalsuan identitas.
- Mempermudah proses verifikasi dan validasi data.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, persyaratan yang jelas dan terstruktur membantu Disdukcapil dalam menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat.
#1 Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
A. Syarart Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian
B. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
1. Fotokopi Akta Kematian
2. Fotokopi KK Lama
C. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
1. Fotokopi KK Lama Berumur sekurang-kurangnya 17 Tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-el
D. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
1. KK Lama
2. Fotokopi Surat Keterangan/Bukti Pendukung Perubahan Peristiwa Kependudukan
E. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
2. Fotokopi KTP-el Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)
#2 Syarat Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. Syarat Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI Telah Berusia 17 tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
1. Fotokopi KK
B. Syarat Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
1. Surat Keterangan Pindah (Jika terjadi Pindah Datang)
2. KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
#3 Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah
#4 Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya
2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
3. Fotokopi KK
4. Berita acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
5. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran
6. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
#5 Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian
#6 Syarat Penerbitan Akta Perkawinan / Akta Nikah
1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Pas Foto berwarna Suami dan Istri
3. KTP-el Asli
4. KK Asli
5. Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian Pasangan
6. Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian